SIDANG TUNTUTAN PENYELUNDUP SABU DAN EKSTASI
Terdakwa kurir penyelundup sabu dan pil ekstasi, Muhammad Razmi (kiri) dan Sulaiman (kanan) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Senin (13/1/2020). Jaksa menuntut Sulaiman dan Muhammad Razmi hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan karena diduga bersalah menyelundupkan 27.650 Kg sabu dan 20 ribu pil ekstasi dari Malaysia pada 23 Juli tahun lalu. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.