SIDANG TUNTUTAN PENYELUNDUP SABU DAN EKSTASI

  • 13 Januari 2020 21:30 WIB
SIDANG TUNTUTAN PENYELUNDUP SABU DAN EKSTASI
Terdakwa kurir penyelundup sabu dan pil ekstasi, Muhammad Razmi (kiri) dan Sulaiman (kanan) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Senin (13/1/2020). Jaksa menuntut Sulaiman dan Muhammad Razmi hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan karena diduga bersalah menyelundupkan 27.650 Kg sabu dan 20 ribu pil ekstasi dari Malaysia pada 23 Juli tahun lalu. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4500x3000
Ukuran Berkas
2.73 MB
Disiarkan
13/01/2020 21:30 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Widodo S Jusuf