DKPP GELAR SIDANG PUTUSAN KOMISIONER KPU
Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekaligus Ketua Majelis Sidang Muhammad (kedua kanan) bersama anggota Ida Budhiati (ketiga kanan) dan Teguh Prasetyo (kanan) memimpin sidang putusan pelanggaran etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang dihadiri Ketua KPU Arief Budiman (kiri) selaku Pihak Terkait dan Ketua Bawaslu Abhan (kempat kiri) selaku Pihak Pengadu di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1/2020). DKPP memutuskan pemberhentian Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari jabatannya karena melakukan pelanggaran etik terkait kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.