UNGKAP KASUS LAYANAN TERAPI STEM CELL
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah) didampingi Direskrimum Polda Metro Kombes (Pol) Suyudi Ario Seto (kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis pengungkapan klinik layanan terapi "stem cell" (sel punca) di Polda Metrojaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Polisi mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran dan dr OH selaku dokter umum di klikik sel punca tak berizin (ilegal) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. .ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.