PENINGKATAN JAMINAN SOSIAL PEKERJA
Pekerja pembersih gedung pencakar langit membersihkan kaca Gedung wisma Nusantara, Jakarta, Sabtu (18/1/2020). Untuk memberikan jaminan risiko sosial ekonomi kepada pekerja, terugtama pekerja dengan risiko tinggi, Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menaikkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd