RILIS KASUS PERDAGANGAN BAYI
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKBP Nuryono (kanan) dan Kanit Tekab Iptu Tohirin (kiri) menunjukan barang bukti perdagangan bayi saat rilis di Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Senin (20/1/2020). Polisi mengamankan empat orang tersangka yang memperdagangkan bagi dengan harga Rp15 - Rp25 Juta serta barang bukti uang panjar sebesar Rp1 juta, perlengkapan bayi dan tiga unit telepon genggam. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz