SIDANG KASUS PENCURIAN OLEH WARGA NEGARA MAURITANIA
Warga negara Mauritania yang menjadi terdakwa kasus pencurian kartu kredit, Roughaya Abeidi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (20/1/2020). Roughaya Abeidi dituntut hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dalam kasus pencurian kartu kredit milik wisatawan asal Inggris dan melakukan transaksi sekitar Rp414 juta menggunakan kartu kredit tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.