KASUS INVESTASI ILEGAL MEMILES
Polisi menunjukkan barang bukti uang rupiah saat ungkap kasus investasi ilegal 'MeMiles' di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/1/2020). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur kembali menyita uang aset investasi ilegal 'MeMiles' sebesar Rp4,1 miliar yang didapat dari tiga rekening berbeda milik dua tersangka yaitu Direktur PT Kam and Kam berinisial K T dan motivator berinisial M L, sehingga total aset yang disita Polda Jawa Timur menjadi sekitar Rp128 miliar. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/pd.