GELAR PERKARA PENGANIAYAAN PELAJAR
Polisi menunjukkan barang bukti celurit beserta tiga pelajar tersangka pembacokan berinisial BH (18), AH (18) dan PU (18) saat gelar perkara penganiayaan di Mapolres Magelang, Jawa Tengah, Kamis (23/1/2020). Jajaran Satreskrim Polres Magelang berhasil meringkus tiga tersangka pengeroyokan dan pembacokan saat terjadi tawuran pelajar, ketiganya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/pras.