KASUS PERETASAN SITUS E-COMMERCE

  • 24 Januari 2020 17:25 WIB
KASUS PERETASAN SITUS E-COMMERCE
Petugas membawa tiga tersangka saat rilis kasus peretasan situs e-commerce di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Interpol mengungkap kasus peretasan situs e-commerce melalui penyebaran Malware JS Sniffer dengan menangkap tiga tersangka warga negara Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.62 MB
Disiarkan
24/01/2020 17:25 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Audy Mirza Alwi