KASUS PERETASAN SITUS E-COMMERCE

  • 24 Januari 2020 17:25 WIB
KASUS PERETASAN SITUS E-COMMERCE
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Porli Kombes Pol Himawan Bayu Aji (tengah) didampingi Kasubbagopinev Bagpenum Ropenmas Div Humas Polri AKBP Shinto Silitonga (kedua kanan), Acting Assistant Director Cybercrime Interpol James Tan (kedua kiri), Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi K Sutedja (kanan) dan Head of Investigation Department Group-IB Vesta Matveeva (kiri) memberikan keterangan pers tentang pengungkapan kasus peretasan situs e-commerce di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Interpol mengungkap kasus peretasan situs e-commerce melalui penyebaran Malware JS Sniffer dengan menangkap tiga tersangka warga negara Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.3 MB
Disiarkan
24/01/2020 17:25 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Audy Mirza Alwi