DITUNTUT EMPAT TAHUN

  • 2 Agustus 2010 18:10 WIB
DITUNTUT EMPAT TAHUN
JAKARTA, 2/8 - DITUNTUT EMPAT TAHUN. Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah (kanan) sesaat sebelum mengikuti persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/8). Ismeth Abdullah selaku mantan Ketua Otorita Batam dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,4 miliar FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/10.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2784x1812
Ukuran Berkas
405.98 KB
Disiarkan
02/08/2010 18:10 WIB
Fotografer
Puspaperwitasari
Editor