VONIS ENAM TAHUN
JAKARTA, 2/8 - VONIS ENAM TAHUN. Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Ibrahim (kiri) didampingi pengacara usai mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/8). Ibrahim divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus penerimaan suap dari pengacara Adner Sirait untuk memenangkan perkara PT Sabar Ganda dalam perkara banding sengketa tanah dengan Pemprov DKI Jakarta. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/10