KASUS WNA MENANAM GANJA

  • 27 Januari 2020 17:35 WIB
KASUS WNA MENANAM GANJA
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan (kiri) menunjukkan barang bukti ganja kering dan media tanam serta dua tersangka warga negara Rusia Iurii Chernov (kedua kiri) dan Mishel Kvara Tskheliya (kedua kanan) dalam pengungkapan kasus penanaman ganja di Badung, Bali, Senin (27/1/2020). Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menangkap kedua warga negara Rusia tersebut di rumah kontrakannya di Jimbaran, Kuta Selatan dengan barang bukti berupa enam stoples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot tanaman ganja, puluhan pot untuk menanam ganja dan berbagai peralatan lainnya. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/ama.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.91 MB
Disiarkan
27/01/2020 17:35 WIB
Fotografer
Nyoman Hendra Wibowo
Editor
Audy Mirza Alwi