VONIS HABIL MARATI
Terdakwa kasus dugaan penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara Habil Marati berjabat tangan dengan JPU usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/1/2020). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Habil Marati selama satu tahun penjara karena telah membantu Kivlan Zen dengan cara menyediakan dana untuk pembelian senjata api ilegal. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama.