UNGKAP PELAKU PEMBUNUHAN DAN PEMBAKARAN
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin (kedua kanan) menunjukkan barang bukti beserta tersangka kasus pembunuhan dan pembakaran korban di Mapolresta Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (28/1/2020). Polisi berhasil menangkap Ali Heri Sanjaya tersangka pelaku pembunuhan dan pembakaran terhadap korban Rosidah (17) yang dilakukan pada 25 Januari di Banyuwangi dan dijerat perkara pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj.