TANGGAPAN JAKSA

  • 4 Agustus 2010 18:40
TANGGAPAN JAKSA
PONTIANAK, 4/8 - TANGGAPAN JAKSA. Terdakwa kasus pembunuhan Uray Qori, kepemilikan pabrik ekstasi dan senjata api, Edwin Rahadi (kanan), mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Rabu (4/8). JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi dari Edwin Rahadi, yang didakwa atas empat kasus yang saling berkaitan yaitu pembunuhan Uray Qori, kepemilikan pabrik ekstasi di dua kediamannya, kepemilikan senjata api ilegal dan penganiayaan terhadap sesama tahanan. FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/ss/pd/10
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4288x2848
Ukuran Berkas
680.02 KB
Disiarkan
04/08/2010 18:40 WIB
Fotografer
Jessica Wuysang
Editor