KASUS PENIPUAN PUTRI ARAB SAUDI
Suasana di bangunan villa yang diduga menjadi objek penipuan dengan korban Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud di kawasan Desa Petulu, Ubud, Gianyar, Bali, Rabu (29/1/2020). Putri Kerajaan Arab Saudi tersebut diwakili kuasa hukumnya melaporkan dua WNI berinisial EMC dan EAH terkait dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang senilai sekitar Rp505 miliar yang telah dibayarkan untuk pembangunan Villa Kama dan Amrita Tedja serta pembelian sebidang tanah di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/pd.