SIDANG LANJUTAN KASUS SUAP DANA HIBAH KONI

  • 30 Januari 2020 15:00 WIB
SIDANG LANJUTAN KASUS SUAP DANA HIBAH KONI
Terdakwa tindak pidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Miftahul Ulum meninggalkan ruang usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Mantan asisten pribadi Menpora tersebut bersama menpora didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses perpencairan bantuan dana hibah 2018. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2601
Ukuran Berkas
2.41 MB
Disiarkan
30/01/2020 15:00 WIB
Fotografer
Risky Andrianto
Editor
Andika Wahyu