SIDANG PUTUSAN LUTFI ALFIANDI
Terdakwa kasus aksi unjukrasa pelajar pembawa bendera merah putih di gedung DPR Dede Lutfi Alfiandi memanjatkan doa sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Hakim menjatuhkan putusan pidana hukuman 4 bulan penjara kepada terdakwa karena dinilai terbukti melanggar pasal 218 KUHP terkait tidak mengindahkan perintah aparat penegak hukum. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/pd