SIDANG PUTUSAN LUTFI ALFIANDI
Terdakwa kasus aksi unjukrasa pelajar pembawa bendera merah putih di gedung DPR Dede Lutfi Alfiandi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Hakim menjatuhkan putusan pidana hukuman 4 bulan penjara kepada terdakwa karena dinilai terbukti melanggar pasal 218 KUHP terkait tidak mengindahkan perintah aparat penegak hukum. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/pd