SIDANG GUGATAN KORBAN BANJIR JAKARTA
Suasana sidang gugatan "class action" banjir Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Penggugat menuntut Pemprov DKI Jakarta mengganti kerugian masyarakat Jakarta sebesar Rp 42,33 miliar akibat banjir di Jakarta di awal tahun 2020 tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.