SIDANG PUTUSAN TERDAKWA TRI SUSANTI
Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks Tri Susanti menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/2/2020). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan kepada terdakwa. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama.