DPR SAHKAN UU PERJANJIAN PERDAGANGAN BEBAS INDONESIA-AUSTRALIA

  • 6 Februari 2020 18:30 WIB
DPR SAHKAN UU PERJANJIAN PERDAGANGAN BEBAS INDONESIA-AUSTRALIA
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna 10 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020). DPR mengesahkan Undang-Undang Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5568x3712
Ukuran Berkas
2.14 MB
Disiarkan
06/02/2020 18:30 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor
Widodo S Jusuf