IPP TERKENDALA
JAKARTA, 10/8 - IPP TERKENDALA. Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN, Murtaqi Syamsuddin (kanan) bersama Direktur Perdata Kejagung RI, Tias Muharto (dua dari kanan) memriksa berkas Akta Perdamaian Independent Power Producer (IPP) Terkendala sebelum ditandatangani PLN dengan Perusahaan Listrik Swasta di PLN Pusat Jakarta, Selasa (10/08). PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Akta Perdamaian Independent Power Producer (IPP) Terkendala dengan perusahaan pembangkit listrik swasta, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setelah selesainya verifikasi oleh BPKP dan tahapan legal review (mediasi) oleh Tim JPN.
FOTO ANTARA/Agus/HO/nz/10.