SIDANG TUNTUTAN KASUS SUAP IMPOR IKAN
Terdakwa kasus suap impor ikan Mujib Mustofa menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2020). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Mujib dengan dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan karena dinilai bersalah menyuap mantan direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.