PENYALAHGUNAAN GULA KRISTAL RAFINASI
Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti saat jumpa pers kasus penyalahgunaan gula kristal rafinasi (GKR) di Mapolda D.I Yogykarta, Kamis (13/2/2020). Polda DIY mengamankan satu tersangka berinisal NWS (45) yang dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan berupa GKR untuk dikemas kembali dalam kemasan plastik 0,5 kg dan diperdagangkan ke konsumen beserta sejumlah barang bukti seperti mesin pengemas gula, timbangan serta GKR sebanyak 2.150 kg. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.