TERDAKWA PEMILIK 52 KG SABU DIVONIS SEUMUR HIDUP
Empat terdakwa kasus kepemilikan 52,254 Kg sabu dan 23 ribu pil ekstasi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Kamis (13/2/2020). Majelis hakim memvonis keempat terdakwa Hari Sutio, Roni Pasla Panjaitan, Radianto dan Iwan Kurniawan dengan hukuman penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.