TERDAKWA PEMILIK 52 KG SABU DIVONIS SEUMUR HIDUP

  • 13 Februari 2020 17:25 WIB
TERDAKWA PEMILIK 52 KG SABU DIVONIS SEUMUR HIDUP
Empat terdakwa kasus kepemilikan 52,254 Kg sabu dan 23 ribu pil ekstasi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Kamis (13/2/2020). Majelis hakim memvonis keempat terdakwa Hari Sutio, Roni Pasla Panjaitan, Radianto dan Iwan Kurniawan dengan hukuman penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4500x3000
Ukuran Berkas
2.53 MB
Disiarkan
13/02/2020 17:25 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Widodo S Jusuf