SIDANG TUNTUTAN DARMAN MAPPANGARA
Terdakwa yang juga mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara (kanan) menjabat tangan jaksa usai menjalani sidang kasus suap pengadaan semi 'baggage handling system' (BHS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2020). Jaksa KPK menuntut Darman dengan dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan karena dinilai bersalah dalam kasus suap pengadaan semi BHS di sejumlah bandara di bawah naungan PT Angkasa Pura (AP) II. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama.