PELAKU PERDAGANGAN ORANG
Kapolresta Serang AKBP Edhi Cahyono (kiri) didampingi Kasatreskrim AKP Indra Feradinata (kanan) serta staf menunjukkan barang bukti serta dua tersangka kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), di Serang, Banten, Selasa (18/2/2020). Kepada penyidik kedua tersangka berinisial NR (50) dan RF (35) mengaku sudah memberangkatkan 8 TKI ilegal ke Arab Saudi yang oleh Pemerintah RI sudah ditutup sejak 2015, serta sedang menyiapkan empat orang TKI lainya dengan mendapat sejumlah imbalan dari pihak ketiga. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama.