SIDANG PEDAGANG MERCON
LHOKSEUMAWE. 20/8 - SIDANG PEDAGANG MERCON. Enam terdakwa pedagang petasan (mercon) mendengarkan keputusan sidang dari hakim Pengadilan Negeri kota Lhokseumawe, Propinsi Aceh. Jumat (20/8) Kenam pedagang bersama barang bukti ratusan batang mercon tersebut ditangkap petugas kepolisian Polres Lhokseumawe karena menyediakan dagangan mercon berdaya ledak yang mengusik ketentraman umat Islam beribadah selama bulan suci ramadhan di Aceh. FOTO ANTARA/Rahmad/ed/pd/10