GELAR KASUS TRAGEDI SUNGAI SEMPOR
Polisi menunjukan tersangka saat jumpa pers ungkap kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi di Polres Sleman, D.I Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Terkait tragedi susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi yang terjadi di Sungai Sempor Sleman pada Jumat (21/2/2020), tiga pembina pramuka berinisial IYA (36), DDS (58) dan R (58) ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.