PEMUSNAHAN ARSIP FISIK SUBSTANTIF KEIMIGRASIAN
Seorang petugas Arsip Nasional Republik Indonesia memeriksa berkas Layanan Permohonan Paspor yang akan dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai di Dumai, Riau, Rabu (26/2/2020). Otoritas imigrasi Dumai dan Arsip Nasional Republik Indonesia melakukan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian seperti arsip Layanan Permohonan Paspor, permohonan Exit Permit Only (EPO), permohonan Re-Entry Permit (REP), arsip Mutasi Paspor dan arsip berkas Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 60.980 berkas yang dinilai sudah tidak memiliki nilai sekunder atau tidak memilki nilai guna substantif, dengan cara dibakar. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama.