PEMUSNAHAN ARSIP FISIK SUBSTANTIF KEIMIGRASIAN

  • 26 Februari 2020 16:15 WIB
PEMUSNAHAN ARSIP FISIK SUBSTANTIF KEIMIGRASIAN
Seorang petugas Arsip Nasional Republik Indonesia memeriksa berkas Layanan Permohonan Paspor yang akan dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai di Dumai, Riau, Rabu (26/2/2020). Otoritas imigrasi Dumai dan Arsip Nasional Republik Indonesia melakukan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian seperti arsip Layanan Permohonan Paspor, permohonan Exit Permit Only (EPO), permohonan Re-Entry Permit (REP), arsip Mutasi Paspor dan arsip berkas Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 60.980 berkas yang dinilai sudah tidak memiliki nilai sekunder atau tidak memilki nilai guna substantif, dengan cara dibakar. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama.
Foto Terkait
Informasi Foto
Ukuran Foto
4500x3000
Ukuran Berkas
2.71 MB
Disiarkan
26/02/2020 16:15 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Audy Mirza Alwi