SIDANG PUTUSAN KREDIT MODAL BANK SUMSELBABEL
Terdakwa tindak pidana korupsi kredit modal Bank SumselBabel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/2/2020). Majelis Hakim menjatuhi hukuman bebas kepada terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kredit modal Bank SumselBabel (BSB) tahun 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.