VONIS KORUPSI APBD JAMBI TERDAKWA DEWAN

  • 27 Februari 2020 15:00 WIB
VONIS KORUPSI APBD JAMBI TERDAKWA DEWAN
Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Effendi Hatta (kanan), Zainal Abidin (kedua kanan) dan Muhammadiyah (ketiga kiri) mendapatkan pengawalan usai mengikuti sidang vonis kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017/2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Jambi, Kamis (27/2/2020). Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut masing-masing divonis 4 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalankan pidana penjara. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2662
Ukuran Berkas
2.23 MB
Disiarkan
27/02/2020 15:00 WIB
Fotografer
Wahdi Septiawan
Editor
Audy Mirza Alwi