VONIS ISMETH ABDULLAH
JAKARTA, 23/8 - VONIS ISMETH ABDULLAH. Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah (kedua kiri) bersama penasehat hukum usai mengikuti persidangan putusan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/8). Ismeth Abdullah selaku mantan Ketua Otorita Batam divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,4 miliar. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/Koz/hp/10.