WARGA SELANDIA BARU DITANGKAP KARENA NARKOBA
Polisi menggiring warga negara Selandia Baru Andrew Ivan Dolan (kedua kiri) dan warga Indonesia M. Toriq (kedua kanan) dalam konferensi pers kasus narkoba di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (2/3/2020). Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menangkap Andrew Ivan Dolan karena memakai 0,51 gram sabu-sabu dan menangkap M. Toriq sebagai kurir narkoba dengan barang bukti 690 gram sabu-sabu. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/ama.