VONIS KURIR 25 KILOGRAM SABU ANTAR NEGARA

  • 2 Maret 2020 19:10 WIB
VONIS KURIR 25 KILOGRAM SABU ANTAR NEGARA
Tiga dari Empat terdakwa kurir narkoba antar Negara, Saiful Anwar (kanan), Nurdin Kadir (tengah) dan Nurdin Yusuf, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Senin (02/3/2020). Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat menjatuhkan hukuman berbeda terhadap empat kurir narkotika yakni Saiful Anwar 15 tahun penjara, Nurdin Kadir dan Nurdin Yusuf masing-masing 13 tahun penjara dan Asnawi Idris18 tahun penjara karena kedapatan membawa 25 kilogram narkotika jenis sabu-sabu (methamphetamine) dari Malaysia melalui Perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad/ama.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4002x2668
Ukuran Berkas
480.13 KB
Disiarkan
02/03/2020 19:10 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor
Audy Mirza Alwi