PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAHATAN

  • 3 Maret 2020 13:05 WIB
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAHATAN
Sejumlah perwakilan Forkompimda memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo saat pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (3/3/202). Berbagai barang bukti kejahatan diantaranya narkotika jenis sabu-sabu, telepon seluler, rokok tanpa cukai, minuman keras ilegal dan uang palsu dimusnahkan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/pd.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.41 MB
Disiarkan
03/03/2020 13:05 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor
Pandu Dewantara