MINTA KONFRONTASI SAKSI
JAKARTA, 25/8 - MINTA KONFRONTASI SAKSI. Terdakwa kasus pengajuan "letter of credit (L/C)" PT Selalang Prima Internasional (SPI) senilai 22,5 juta dolar Amerika Mukhamad Misbakhun (kedua kanan) dan Franky Ongkowardjojo (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/8). Kuasa hukum Franky dan Misbakhun meminta majelis hakim menkonfrontir ketiga saksi yaitu mantan konsultan PT Selalang Prima Internasional (SPI) Anhar Saptiawan, mantan pemilik Bank Century Robert Tantular dan mantan Direktur Bank Century Hermanus Hasan Muslim dengan saksi sebelumnya yakni Linda Wangsadinata selaku Kepala Cabang Bank Century Senayan dan Novi selaku Kepala Bagian Acount Eksekutif Century Senayan karena ada beberapa keterangan yang berbeda. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ed/nz/10