DISITA PENGADILAN.
JAKARTA, 26/8- DISITA PENGADILAN. Juru sita Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Suharto (kanan), dan Erson Matuala (kiri), menunjukkan surat bukti penyitaan atas aset PT Anugrah Tapin Perssada, di Jakarta, Kamis (26/8). Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyita dan menyegel seluruh aset PT Anugrah Tapin Persada yang terletak di Jl. Batujajar No 37, dan Jl. Raden Saleh Jakarta, dan proyek jalan sepanjang 28, 6 Km dan pelabuhan khusus batubara seluas 50 hektar di Kalimantan Selatan, karena perusahaan tersebut tidak mampu melunasi kewajibannya hingga jatuh tempo. FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/ama/10