SIDANG PUTUSAN CARSA ES

  • 4 Maret 2020 20:05 WIB
SIDANG PUTUSAN CARSA ES
Keluarga dari terdakwa kasus dugaan suap proyek jalan di Indramayu, Carsa ES membelai wajah Carsa ES sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/3/2020). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta kepada Carsa ES karena terbukti bersalah memberi suap pada Bupati Indramayu Supendi sebesar Rp3,6 miliar untuk melancarkan proyek infrastruktur di Pemkab Indramayu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2649
Ukuran Berkas
2.03 MB
Disiarkan
04/03/2020 20:05 WIB
Fotografer
Raisan Al Farisi
Editor
Fanny Octavianus