GELAR KASUS PERJUDIAN

  • 5 Maret 2020 20:00 WIB
GELAR KASUS PERJUDIAN
Polisi menunjukkan barang bukti beserta tujuh tersangka saat gelar perkara perjudian di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (5/3/2020). Berdasarkan laporan warga, Satreskrim Polres Temanggng berhasil meringkus tujuh tersangka bandar dan pelaku judi dadu, berinisial ARM, HRT, WHY, GND, ASG, LLT, dan ST yang dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara . ANTARA FOTO/Anis Efizudin/ama.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.14 MB
Disiarkan
05/03/2020 20:00 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor
Audy Mirza Alwi