GELAR KASUS PERJUDIAN
Polisi menunjukkan barang bukti beserta tujuh tersangka saat gelar perkara perjudian di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (5/3/2020). Berdasarkan laporan warga, Satreskrim Polres Temanggng berhasil meringkus tujuh tersangka bandar dan pelaku judi dadu, berinisial ARM, HRT, WHY, GND, ASG, LLT, dan ST yang dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara . ANTARA FOTO/Anis Efizudin/ama.