KASUS BLOK RAMBA
JAKARTA, 30/8 - KASUS BLOK RAMBA. Edward Soeryadjaja (kiri) didampingi pengacara Juniver Girsyang (tengah) memaparkan kejelasan kasus dugaan korupsi Blok Ramba, saat keterangan pers di Jakarta, Senin (30/8). Kasus tersebut menyeret mantan Ketua Umum PAN, Soetrisno Bachir (SB), yang dituduh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima aliran dana korupsi, sementara menurut SB, ia bersama Edward Soeryadjaya adalah pemegang saham Precious Treasure Global Inc (PTGI), yang memberikan pinjaman kepada Tristar Global Holdings Company (TGHC) sebesar 25 juta dolar US. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/ama/10