VONIS ANGGODO

  • 31 Agustus 2010 16:35 WIB
VONIS ANGGODO
JAKARTA, 31/8 - VONIS ANGGODO. Terdakwa kasus percobaan suap kepada dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggodo Widjojo mendengarkan pembacaan vonis atas dirinya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (31/8). Majelis hakim Tipikor memvonis Anggodo Widjojo empat tahun penjara dengan denda Rp150juta subsider tiga bulan penjara karena terbukti melakukan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/Koz/pd/10.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1907x2298
Ukuran Berkas
394.25 KB
Disiarkan
31/08/2010 16:35 WIB
Fotografer
Puspaperwitasari
Editor