TRADING HALT PERDAGANGAN SAHAM
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Bursa Efek Indonesia (BEI) akan membekukan sementara perdagangan (Trading Halt) saham selama 30 menit jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun tajam lebih dari lima persen di mana ketentuan tersebut mulai berlaku hari ini, Rabu (11/3). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.