SIDANG TERORIS BARIDIN
JAKARTA, 31/8- SIDANG TERORIS BARIDIN. Mertua teroris Noordin M Top, Baharudin latif alis Baridin memberikan keterangan di hadapan Hakim saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta selatan, Selasa (31/8) Baridin didakwa pasal 13 huruf b pasal 13 huruf b undang-undang pidana terorisme,Terdakwa dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme yaitu dengan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme. FOTO ANTARA/ Reno Esnir/pd/10.