SIDANG TERORIS BARIDIN

  • 31 Agustus 2010 18:50 WIB
 SIDANG TERORIS BARIDIN
JAKARTA, 31/8- SIDANG TERORIS BARIDIN. Mertua teroris Noordin M Top, Baharudin latif alis Baridin memberikan keterangan di hadapan Hakim saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta selatan, Selasa (31/8) Baridin didakwa pasal 13 huruf b pasal 13 huruf b undang-undang pidana terorisme,Terdakwa dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme yaitu dengan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme. FOTO ANTARA/ Reno Esnir/pd/10.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2105x1331
Ukuran Berkas
286.81 KB
Disiarkan
31/08/2010 18:50 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor