SIDANG PUTUSAN MUCHTAR EFFENDI

  • 12 Maret 2020 18:05
SIDANG PUTUSAN MUCHTAR EFFENDI
Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap Pilkada Muchtar Effendi (kedua kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3/2020). Majelis hakim memvonis Muchtar Effendi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5568x3712
Ukuran Berkas
2.79 MB
Disiarkan
12/03/2020 18:05 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor
Andika Wahyu