SIDANG PUTUSAN MUCHTAR EFFENDI
Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap Pilkada Muchtar Effendi mengangkat tangannya usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3/2020). Majelis hakim memvonis Muchtar Effendi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.