VONIS BEBAS TERDAKWA KASUS GUBENG AMBLES
Terdakwa kasus jalan Gubeng ambles mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/3/2020). Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa dari PT NKE berinisial BS, RW dan AP serta kepada tiga terdakwa lain dari PT SK yang berinisial LAH, RH serta AK. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.