VONIS BEBAS TERDAKWA KASUS GUBENG AMBLES

  • 12 Maret 2020 19:45 WIB
VONIS BEBAS TERDAKWA KASUS GUBENG AMBLES
Terdakwa kasus jalan Gubeng ambles mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/3/2020). Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa dari PT NKE berinisial BS, RW dan AP serta kepada tiga terdakwa lain dari PT SK yang berinisial LAH, RH serta AK. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.08 MB
Disiarkan
12/03/2020 19:45 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Fanny Octavianus