STATUS KLB COVID-19 PROVINSI BANTEN
Gubernur Banten Wahidin Halim (tengah) memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi terkait COVID-19 di Pendopo Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Minggu (15/3/2020). Gubernur Banten menetapkan Provinsi Banten berstatus KLB (kejadian Luar Biasa) wabah COVID-19 untuk membatasi penyebarannya dengan meliburkan sekolah PAUD/ TK/ MI/ SD/ SMP/ MTS serta menutup tempat hiburan malam dan tempat wisata yang berlaku mulai 16 Maret sampai 30 Maret 2020. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.